Pandangan Umar bin Khattab Mengenai Tawanan Perang Badar
Perang Badar merupakan peperangan antara kaum Quraish dengan Muslim yang terjadi pada tanggal 17 Ramadhan 2 Hijriah. Dalam peperangan ini, jumlah pasukan Muslim lebih sedikit dibandingkan pasukan kaum Quraish. Meskipun kalah jumlah tidak menyurutkan semangat dan kegigihan pasukan Muslim untuk tetap maju ke medan peperangan. Atas izin Allah swt akhirnya kaum Muslim berhasil memperoleh kemenangan. Tentunya ini tidak terlepas dari bantuan yang Allah berikan. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Ali Imran ayat 123-127 yang artinya sebagai berikut:
“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah orang-orang yang lemah. Karena itulah bertakwalah kepada Allah supaya kamu mensyukuri-Nya. Ingatlah ketika kamu mengatakan kepada orang mukmin, “apakah tidak cukup bagi kamu, Allah membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan dari langit?”. Iya cukup, jika kamu bersabar dan bersiaga-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu malaikat yang memakai tanda. Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai kabar gembira bagi kemenanganmu, dan agar tentram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menolong kamu dalam perang badar dan memberi bala bantuan itu untuk membinasakan segolongan orang-orang kafir, atau untuk menjadikan mereka hina, lalu mereka kembali dengan tiada memperoleh apa-apa.”
Dengan kemenangan tersebut, pasukan Muslim mendapatkan banyak harta rampasan perang dan tawanan. Rasulullah gelisah melihat tawanan perang ini, beliau bingung harus melakukan apa terhadap mereka. Sementara, Allah swt belum memberi ketetapan yang jelas mengenai tawanan perang.
Rasulullah berupaya mencari solusi dari permasalahan ini dengan meminta pandangan kepada para sahabat. Kala itu, Rasulullah bertanya,”Bagaimana pandangan kalian mengenai para tawanan perang?”
Mendengar pertanyaan ini, Abu Bakar memohon izin untuk menyatakan pandangannya. Abu Bakar pun berkata, “Wahai Rasulullah, sebagian tawanan perang ini adalah keluargamu dan sebagian lagi adalah kaummu. Tunggulah sementara waktu dan jangan terburu-buru menghukum mereka. Bisa jadi Allah swt memberikan hidayah kepada mereka dan mereka mau bertaubat. Ambillah tebusan dari mereka wahai Rasulullah, ini bisa bermanfaat untuk digunakan meneguhkan pasukan Muslim.”
Pandangan Abu Bakar ini didasarkan pada firman Allah dalam surah Muhammad ayat 4 yang artinya, “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang, maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka, tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, maka Allah tidak akan menyiakan amal mereka.”
Kemudian, Rasulullah juga meminta pandangan Umar bin Khattab. Umar berkata, “Wahai Rasulullah, mereka ini telah mengusir dan mendustakanmu. Bunuhlah saja mereka. Mereka ini bukanlah orang-orang kafir biasa. Mereka ini pemimpin orang-orang kafir, yang sejak awal mempunyai niat membawa senjata dan mempersiapkan segala hal untuk memerangi kita. Atas izin Allah kita yang menang. Andai saja Allah tidak mengizinkan kita menang, maka sudah dipastikan kita telah habis dibunuh mereka.”
Dari kedua pendapat ini, Rasulullah cenderung mengikuti pandangan dan saran Abu Bakar untuk membebaskan tawanan perang dengan sejumlah tebusan. Keesokan harinya, tersebar berita bahwa Rasulullah memberikan pilihan kepada para tawanan perang Badar antara dibunuh atau ditebus. Oleh karena itu, orang-orang Quraish segera bergegas menuju Madinah dan memberikan harta bendanya untuk menebus para tawanan.
Usai menyelesaikan permasalahan tawanan perang, kemudian Allah menurunkan wahyu yang membenarkan pandangan Umar bin Khattab. Allah berfirman dalam surah al-Anfal ayat 67-68 yang artinya, “Tidak patut seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki pahala di akhirat untukmu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.”
Setelah ayat ini turun, Rasulullah menceritakannya kepada Abu Bakar. Mendengar ayat tersebut, Abu Bakar bersedih. Begitupun Rasulullah. Kemudian, Umar bin Khattab datang dan merasa bingung dengan Abu Bakar dan Rasulullah. Umar berkata, “Wahai Rasulullah dan Abu Bakar, apakah kiranya yang membuat kalian bersedih hati? Katakanlah kepadaku, sehingga aku bisa merasakan kesedihan ini bersama kalian?”.
Rasulullah menceritakan mengenai wahyu Allah yang baru saja turun. Dalam wahyu tersebut, Allah membenarkan pendapat Umar bin Khattab tentang hukuman para tawanan perang Badar. Kemudian, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jikalau turun azab Allah dari langit, maka tidak akan ada yang selamat kecuali engkau, Umar”.

Post a Comment for "Pandangan Umar bin Khattab Mengenai Tawanan Perang Badar"
Post a Comment
Add your comment