Mamba'ul Ulum: Sekolah Modern Pencetak Ulama di Kasunanan Surakarta 1905-1945

Mamba'ul Ulum: Sekolah Modern Pencetak Ulama di Kasunanan Surakarta 1905-1945

Awal Mula Pendirian Madrasah Mamba'ul Ulum
Pada masa pemerintahan Paku Buwono X, Islam berkembang pesat di Kasunanan Surakarta. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan Kanjeng Raden Tumenggung Penghulu (KRTP) Tafsir Anom V yang dianggap sebagai penghulu ageng sekaligus penasehat Sri Susuhunan Paku Buwono X. Perkembangan ini menuntut tersedianya sumber daya manusia yang mahir dan ahli dalam bidang agama. Pada tahun 1916, putra dari penghulu Tafsir Anom V dikirim ke Mesir untuk belajar dan mendalami agama Islam. Namun, setelah tahun 1916, Kasunanan Surakarta sudah tidak mampu lagi mengirim ahli-ahli agama untuk belajar di luar negeri. Oleh karena itu, para ulama’ dan pepatih dalem sosrodiningrat mengusulkan kepada Sri Susuhunan Paku Buwono X agar Kasunanan Surakarta membuka sekolah untuk mencetak kader-kader ulama’. Sri Susuhunan Paku Buwono X menerima dan menyetujui usulan tersebut, sehingga didirikan lah sekolah yang diberi nama Mamba’ul Ulum. Kata Mamba’ul Ulum mempunyai arti sumber ilmu pengetahuan, sebagaimana tujuan pendirinya yang menginginkan sekolah tersebut menjadi pusat mencari ilmu. Mamba’ul Ulum berhasil diresmikan pada hari Ahad, 20 Jumadil Awal 1835 (Tahun Alip) atau bertepatan dengan 23 Juli 1905 M.

Bagaimana pun juga, Surakarta merupakan bagian dari wilayah jajahan Hindia Belanda. Kekuasaan tidak hanya dikendalikan oleh Sunan atau Raja saja, tetapi juga pemerintah Hindia Belanda. Karena itu lah, Surakarta termasuk wilayah vorstelanden, yang berarti wilayah yang dikuasai raja. Pendirian Mamba'ul Ulum merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi perkembangan agama Kristen di Kasunanan. Sunan sebagai panatagama mempunyai peran sebagai pemimpin tertinggi agama merasa kurang senang dengan keberadaan sekolah zending yang didirikan Belanda. sekolah ini mengajarkan agama Kristen sekaligus mengenalkan kebudayaan Barat yang meliputi cara berpakaian, cara makan, cara bertindak dan bersikap.

Selain itu, pendirian Mamba'ul Ulum didorong karena kebutuhan pejabat keagamaan di lingkungan Kasunanan. Dalam jangka panjang, sekolah ini diharapkan dapat mencetak kader-kader ulama'. Dalam sistem birokrasi Kasunanan, terdapat lembaga yang mengurus masalah keagamaan dan keluarga. Lembaga ini  dikelola oleh abdi dalem surambi dan abdi dalem mutihan atau abdi dalem kapengulon. Nah, agar pengelolaan lebih efektif, maka diperlukan tenaga-tenaga ahli di bidang hukum dan agama Islam sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Pemerintah Kasunanan Surakrta mendirikan lembaga pendidikan yang berbasis agama Islam. 

Untuk mengawasi pendidikan Islam, pemerintah Hindia Belanda menerapkan beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan pemerintah Hindia Belanda adalah ordonasi guru. Kebijakan ini mewajibkan kepada semua guru agar memiliki surat ijin dari pemerintah. Selain itu, ada juga kebijakan terkaita ordonasi sekolah liar yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dengan diwajibkan mendapat izin dari pemerintah. Tidak hanya itu, sekolah harus melaporkan perkembangan baik itu berupa kondisi pembelajaran maupun kurikulum yang diterapkan. Meskipun demikian, Mamba'ul Ulum tetap tumbuh dan berkembang meski di bawah pengawasan ketat pemerintah Hindia Belanda.  

Sebagaimana lembaga pendidikan formal, Mamba'ul Ulum menerapkan penetapan murid secara klasikal, yang mengalami perubahan bentuk dari sistem pondok pesantren beralih ke sekolah madrasah. Tingkat usia sekolah disesuaikan dengan sistem pendidikan Belanda atau pendidikan umum lainnya. Hal ini dapat dilihat dari adanya tingkatan-tingkatan kelas. Mata pelajaran yang diajarkan di Mamba’ul Ulum meliputi membaca, percakapan dalam bahasa Belanda, bahasa Melayu, bahasa Jawa, berhitung, ilmu bumi, ilmu alam, olah raga, dan pekerjaan tangan. Pelajaran agama meliputi membaca dan menghafal Alquran, tafsir Alquran dan hadits, fiqih, ushul fiqih, tauhid, akhlak, sejarah Islam, bahasa Arab, ilmu falak, mantik, kitab Safinah dan Ummul Barahim. Para murid yang belajar di Mamba'ul Ulum berasal dari kalangan abdi dalem mutihan, penghulu, khatib dan ulama'. Bahkan putra-putro abdi dalem mutihan diwajibkan untuk sekolah di Mamba'ul Ulum. Sedangkan guru yang mengajar di Mamba'ul Ulum berasal dari kalangan ulama' Keraton Surakarta, seperti Khatib Arum Muhamad Fadli dan Bagus Abdul Khotam yang bertugas sebagai pengajar Alquran, Kiai Bagas Arafah dan Kiai Muhamad Idris bertugas sebagai pengajar kitab.

Perkembangan Mamba'ul Ulum
Pada mulanya, proses belajar mengajar bertempat di Masjid Agung bagian Pawestren, suatu ruangan besar yang disediakan untuk jama’ah perempuan. Seiring berjalannya waktu, jumlah siswa kian bertambah banyak, sehingga ruangan Pawestren tidak mencukupi untuk kegiatan belajar. Oleh karena itu,  Pemerintah Kasunanan Surakarta membangun gedung sendiri di sebelah selatan Masjid Agung. Proses pembangunan gedung berjalan hingga selesai pada tahun 1915, sehingga kemudian kegiatan belajar mengajar dialihkan ke gedung baru. 

Berdirinya Mamba’ul Ulum bukan tanpa tantangan dan kritikan. Pendirian Mamba’ul Ulum menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan pegawai kasunanan. Reaksi pro memandang bahwa pendirian Mamba’ul Ulum merupakan hal yang baik sebagai bentuk realisasi kewajiban menuntut ilmu dan mencetak kader-kader yang ahli dalam bidang keagamaan. Sementara itu, reaksi kontra disebabkan karena sikap tidak setuju jika Mamba’ul Ulum menerapkan sistem pendidikan Belanda yang dipandang haram. Akan tetapi, reaksi-reaksi kontra tersebut dapat diselesaikan oleh Kiai Bagus Arfah, sehingga Mamba’ul Ulum dapat terus berkembang.

Pada tahun 1915, pengurus Mamba'ul Ulum mengalami regenerasi. Syarat untuk menjadi pengurus Mamba'ul Ulum harus memiliki ijazah pondok pesantren dan pernah studi di Makkah selama 10 tahun. Pengurus Mamba'ul Ulum disebut juga dewan komisaris yang dipimpin langsung oleh penghulu Tafsir Anom dan Candra Wijaya sebagai wakilnya. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas Mamba'ul Ulum dibentuk badan pengawas yang bertugas mengawasi kelancaran proses belajar mengajar dan admintrasi sekolah. 

Mamba'ul Ulum mengalami kemajuan pada tahun 1930. Mamba'ul Ulum membuka kelas dengan 
tiga tingkatan, yaitu:
  1. Tingkatan pertama, dimulai dari kelas I-IV yang disebut Ibtida'iyah
  2. Tingkatan kedua, dimulai dari kelas V-VIII yang disebut Wustho
  3. Tingkatan ketiga, dimulai dari kelas IX-XI yang disebut Ngulya
Mamba'ul Ulum banyak mencetak alumni yang bekerja di lingkungan Kasunan Surakarta dan menjadi pegawai pemerintah Kolonial Belanda. Ijazah lulusan Mamba'ul Ulum diakui keabsahannya oleh pemerintah Kolonial Belanda. Lulusan Mamba'ul Ulum memiliki kecakapan untuk menjadi naib, modin maupun penghulu. Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1943, menyebabkan Mamba'ul Ulum menghentikan proses belajar mengajar, karena murid-murid Mamba'ul Ulum banyak bergabung dengan laskar Sabillah dan Hisbullah. Pasca kemerdekaan Indonesia, gedung Mamba'ul Ulum beralih menjadi gedung PGAN MAN dan mendapat pengakuan dari Departemen Dalam Negeri, tidak lama kemudian menjadi milik Departeman Agama. Setelah itu, gedung Mamba'ul Ulum dijadikan gedung MTs dan MAN 2 Surakarta.

Mahasiswa Magister Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Post a Comment for "Mamba'ul Ulum: Sekolah Modern Pencetak Ulama di Kasunanan Surakarta 1905-1945 "