Kandungan Kitab Tajussalatin
Kitab Tajussalatin diawali dengan pendahuluan diikuti uraian yang terdiri dari 24 pasal. Pendahuluan berisi pujian terhadap Allah yang Maha Esa dan Maha Kuasa, shalawat untuk Muhammad saw serta para sahabatnya keempat khalifah: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Kemudian diterangkan tujuan penulisan kitab dan alasan pemberian nama Tajussalatin.
Tujuan penulisan kitab adalah untuk memberitahukan tentang pekerti segala raja, menteri, hulubalang dan rakyat serta tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing. Mengapa diberi nama Tajussalatin karena besarnya nilai serta mulianya isi buku tersebut. Jika seorang raja siapapun memiliki dan mau mempelajari serta mengikuti petunjuknya, pastilah ia menjadi raja yang sempurna sehingga layak baginya sebuah mahkota.
Berikut keterangan 24 pasal dalam kitab Tajussalatin:
- Pasal pertama menyatakan tentang perlunya manusia mengenal dirinya sendiri, bagaimana asal mulanya dan bagaimana terjadinya. Pasal ini dimulai dengan hadis Nabi “man ‘arafa nafsahu faqad ‘arafa rabbahu”, yang artinya siapa yang mengenal dirinya sesungguhnya ia mengenal Tuhan. Adapun manusia itu dijadikan Allah dari tiada dan dipelihara-Nya dari kejahatan sehingga ia ingat akan diri-Nya dan dianugerahi-Nya budi, bicara, pendengaran, penglihatan, penciuman, perasaan lidahnya dan berbagai nikmat. Sesungguhnya manusia harus bersyukur kepada segala nikmat Allah yang tiada terbilang itu.
- Pasal kedua menyatakan bagaimana orang mengenal Tuhan yang menjadikannya, menjadikan alam semesta dan lain-lainnya. Pasal ini dimulai dengan sebuah ayat Alquran yang berbunyi “wa ma khalaqtu al-jinna wa al-insa illa liya’buduni”, artinya tiadalah Aku jadikan segala jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku (Al-Zaariyat: 56).
- Pasal ketiga menyatakan bahwa manusia hidup di dunia adalah seperti seorang musafir atau orang asing dalam perjalanan menuju tempat yang kekal. Awalnya ia berhenti di tulang sulbi bapaknya, kemudian rahim ibunya, di dalam dunia, di dalam kubur dan padang mahsyar untuk kemudian dimasukkan ke surga atau neraka dan tinggal di sana selama-lamanya. Dengan kata lain dunia adalah tahapan menuju jalan akhirat. Uraian pasal ini didasarkan pada ayat Alquran yang artinya, “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah kepadanya adzab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir.” (Yunus: 24).
- Pasal keempat menyatakan akhir kehidupan semua manusia dan saat terakhir manusia menjelang maut. Uraian pasal ini mengingatkan firman Allah, “kullu nafsin dzaiqat al-maut,” yang artinya setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian (Ali-Imran: 185). Dikatakan bahwa manusia di dunia itu tergolong atas dua kelompok, pertama orang yang hanya mengejar harta dan terlalu mencintai dunia dan tidak menyadari bahwa ia akan mati, kedua orang yang berbudi dan mengetahui bahwa dunia ini fana adanya. Hendaklah orang mempersiapkan juga akhir hidupnya.
- Pasal kelima menyatakan tentang martabat dan kekuasaan raja. Pasal kelima menyatakan bahwa Adam as dijadikan khalifah, tapi kemudian dibuang ke dunia karena berbuat salah. Nabi Adam as senantiasa mengingatkan umatnya tentang kesalahan ini. Kemudian diceritakan kehidupan nabi dan raja yang sederhana. Nabi Musa as yang tidak mau hidup mewah, Nabi Yusuf as yang sengaja merasakan lapar sehingga tubuhnya menjadi lemah, Nabi Daud as yang menjadi tukang besi. Ini disusul cerita Nabi Muhammad saw dan anaknya Fatimah yang menderita kelaparan. Keempat khalifah yang pertama, yaitu Abu Bakar al-Shiddiq, Umar, Utsman dan Ali juga hidup sederhana semasa menjalankan perintah Allah swt di atas takhta kerajaan. Uang yang diterima dari Baitul Mall dibayar mereka kembali ketika wafat.
- Pasal keenam menyatakan tentang keadilan dan bagaimana menegakkannya. Pasal ini mengingatkan firman Allah swt, ”inna Allah ya’muru bi al-‘adl wa al-ihsan,” yang artinya Allah memerintahkan berbuat adil dan melakukan kebaikan (Al-Nahl: 90). Pada akhir uraian dikatakan bahwa kedaulatan raja hilang karena perbuatan aniaya.
- Pasal ketujuh mengisahkan sifat raja yang adil. Raja-raja yang adil seharusnya selalu bersahabat dengan orang-orang yang berilmu dan beramal. Seorang raja harus memperhatikan rakyatnya agar tidak ada yang teraniaya. Ia juga perlu memegang perkataannya, yaitu menjalankan apa yang diperintahkannya. Raja yang adil pada masa lalu membagi satu hari menjadi empat bagian. Satu bagian untuk beribadah kepada Allah swt, satu bagian untuk mengurus pekerjaan kerajaan seperti memeriksa orang yang menganiaya dan teraniaya, semua masalah negara, dan berbicara dengan orang yang berilmu dan berpengetahuan, satu bagian untuk makan dan tidur, dan satu bagian lagi untuk bermain senjata, memanah dan sebagainya.
- Pasal kedelapan mengisahkan raja kafir yang adil, yaitu Nusyirwan Adil. Apabila kuburnya dibuka, kelihatan Nursyirwan Adil seperti orang yang sedang tidur dan tubuhnya sedikit pun tidak hancur. Ada tiga cincin pada tangannya. Pada cincin pertama tertulis, “jangan mengerjakan sesuatu tanpa berbicara pada orang yang berbudi”. Pada cincin kedua tertulis, “jangan mengabaikan rakyat dan semua masalahnya”. Pada cincin ketiga tertulis, “jangan marah atas kesalahan orang, baik orang yang dikasihi atau musuh”. Pada penutup pasal ini mengingatkan untuk semua orang agar meninggalkan nama yang baik sehingga nanti semua orang menyebut namanya dengan kebaikan.
- Pasal kesembilan menyatakan tentang kezaliman dan penindasan. Pada pasal ini diperingatkan bahwa amat celaka lah bagi orang yang berbuat aniaya atau zalim, seperti difirmankan Allah swt, “(yaitu) hari yang tiada berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (Al-Mukmin: 52). Diingatkan pula hadis Nabi Muhammad saw bahwa ada dua golongan yang tidak akan menerima syafaatnya pada hari kiamat , yaitu raja yang berbuat aniaya terhadap rakyatnya dan orang yang menambah aturan agama. Selanjutnya diberikan pula hadis Nabi saw yang berbunyi, “Lima orang yang sangat dimurkai Allah SWT, yaitu raja yang zalim, penghulu atau menteri yang murka, orang yang melalaikan kewajiban mengajarkan agama kepada keluarganya, orang yang berlaku aniaya atau mengurangi hak-hak istrinya, dan raja yang melanggar hukum agama”.
- Pasal kesepuluh menyatakan bahwa seseorang baru dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna jika mempunyai menteri yang budiman. Adapun kerajaan diibaratkan seperti sebuah mahligai yang terdiri atas empat tiang, jika kurang satu, maka robohlah mahligai itu. Adapun keempat tiang kerajaan yang dimaksud adalah, , menteri tua yang bijaksana, panglima yang berani dan mulia, khazin, yaitu bendahara yang sempurna dengan kebenaran lagi amanah dan dapat memelihara seluruh harta raja dan mukhbar (pemberita) yang cerdik dan senantiasa dapat mengabarkan keadaan negeri kepada raja.
- Pasal kesebelas, menyatakan tentang tugas dan kewajiban para penulis kerajaan, yaitu berpengetahuan luas, memiliki pribadi yang terpuji, memilih tempat yang suci dan terhindar dari segala gangguan, meneliti apa yang telah ditulis, tidak boleh siapa pun membacanya dan kata-kata yang dipilih harus tepat, tidak diulang-ulang dan benar ejaannya sehingga terhindar dari salah tafsir.
- Pasal kedua belas, menyatakan tentang tugas dan kewajiban para duta kerajaan. Duta kerajaan itu dikatakan sebagai pengganti mata, telinga, dan lidah raja, dan dari utusan itu mencerminkan budi dan perkataan raja”. Oleh karena itu, seorang duta seharusnya memenuhi syarat, yaitu berwajah yang baik, manis tutur katanya, fasih berbicara dan baik perbuatannya, memiliki pengetahuan yang luas, kuat imannya, budiman, dan bijaksana, tidak tamak dan berakhlak yang terpuji sertakata-katanya harus benar dan dapat dipercaya.
- Pasal ketiga belas menyatakan bahwa semua pegawai seharusnya memelihara 25 syarat. Syarat-syarat ini lebih banyak menerangkan bagaimana berkata dan menyempurnakan perintah raja daripada sifat pribadi. Yang menarik adalah pegawai dianjurkan supaya mendahulukan perintah Allah daripada perintah raja.
- Pasal keempat belas menyatakan tentang cara mendidik anak. Setelah lahir dibersihkan jasmaninya, lalu diucapkan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Pada hari ketujuh diakikahkan dan dipotong rambutnya. Pada tahun keenam dikhitankan atau disucikan dan mulai diajarkan sopan santun yang baik. Pada tahun ketujuh diberi tempat tidur sendiri dan diajarkan shalat. Setelah ia berumur tiga belas tahun jika meninggalkan shalat diberi hukuman. Setelah anak berumur enam belas atau tujuh belas dinikahkan.
- Pasal kelima belas menyatakan bahwa manusia hendaklah mempunyai pikiran yang benar. Manusia yang berpikir akan menjadikan dirinya mulia dengan mengerjakan perbuatan yang seharusnya, mengatakan perkataan yang benar pada waktu dan tempat yang seharusnya.
- Pasal keenam belas menyatakan tentang orang yang baik memiliki tujuh tanda, yaitu membalas keburukan orang lain dengan kebaikan, merendahkan diri meskipun terhadap orang yang lebih rendah derajatnya, berusaha untuk selalu berbuat baik, membenci perbuatan jahat, senantiasa mengingat Allah, hanya mengatakan hal-hal yang diketahui pasti dan ingat akan kematian dan selalu menganggap kesulitan yang dihadapi adalah karunia Allah swt.
- Pasal ketujuh belas menyatakan tentang undang-undang dasar kerajaan. Adapun undang-undang dasar kerajaan dan petunjuk pelaksanaan raja antara lain yaitu, pertama, bagaimana raja memelihara hukum yang ada dan semua rakyat dapat menerima perlindungan hukum yang sama. Kedua, kewajiban raja menerima pengaduan rakyat yang kurang mendapat perlakuan adil oleh negara, dan sebaliknya rakyat yang berlaku jujur, benar dan berjasa mendapat penghargaan. Ketiga, raja hendaklah mengikuti jejak raja-raja yang sebelumnya yang baik, beriman, budiman dan adil. Keempat, raja selalu bermusyawarah dengan rakyat dan meminta bimbingan dari ulama dalam melaksanakan hukum. Kelima, hendaklah raja selalu berjalan di atas hukum. Keenam, raja harus selalu memperingatkan dan memberi pengarahan serta membetulkan kesalahan kerajaan supaya kerajaan menjadi baik. Ketujuh, raja harus bertingkah laku yang benar, jujur, lemah lembut supaya rakyat tetap hormat dan takut kepadanya. Kedelapan, raja harus menjauhi kesombongan. Kesembilan, raja harus selalu memperhatikan tingkah laku rakyat dan pegawai kerajaan dan kesepuluh, raja harus bijaksana, berhati-hati, dan mempertimbangkan terlebih dahulu semua tindakannya.
- Pasal kedelapan belas menyatakan bahwa ilmu mengenal manusia terdiri atas empat perkara, yaitu ilmu nubuwat, ilmu wilayat, ilmu hikmat, dan ilmu kifayah dan firasat.
- Pasal kesembilan belas menerangkan lebih lanjut tentang kifayah dan firasat. Kifayah (tanda tubuh) dan firasat (kelakuan tubuh) dapat menolong kita mengenal orang yang baik dan orang yang jahat, misalnya orang yang berambut hitam tanda orang yang berbudi dan menepati janji, kepala yang besar tanda pemikir, telinga yang besar tanda berbudi dan pengingat tetapi mudah marah walaupun cepat hilang marahnya, hidung yang panjang dan mancung tanda kurang budi, mulut yang luas tanda berani dan banyak lagi contohnya.
- Pasal kedua puluh menyatakan kewajiban raja terhadap rakyatnya yang Islam. Raja itu hendaklah memelihara rakyatnya dengan baik dan jangan melanggar hak mereka. Jika rakyat berbuat salah, kesalahannya sebisa mungkin diampuni. Jika harus dijatuhi hukuman, hukuman itu hendaklah dijatuhkan dengan lemah lembut. Di samping itu raja juga harus membangun masjid, menyuruh rakyat berbuat baik dan menjauhkan semua orang yang jahat.
- Pasal kedua puluh satu menyatakan semua rakyat kafir yang hidup di bawah raja Islam harus memenuhi 20 syarat antara lain tidak membuat berhala baru, tidak memakai pakaian orang Islam, tidak menaruh senjata lembing, pedang, dan keris di rumah, tidak memakai cincin yang memiliki permata, tidak menjual khamar, tuak atau barang sejenisnya, tidak meninggalkan adat terdahulu supaya nyata perbedaan antara Islam dan bukan Islam, tidak menamai anak cucu dengan nama Islam dan tidak menebus semua orang Islam.
- Pasal kedua puluh dua menyatakan tentang keadilan dan sifat mulia. Dimulai dengan hadis yang mengatakan bahwa Allah swt mengasihi orang yang sakhi (pemurah) dan benci kepada orang bakhil (kikir), sehingga dikatakan orang yang pemurah adalah mulia sedangkan orang kikir adalah orang yang hina. Sifat pemurah merupakan perhiasan bagi manusia sedangkan sifat kikir merupakan cela bagi manusia. Orang pemurah akan dikenal dan seluruh manusia menyebut namanya, sebaliknya orang yang kikir akan dibenci seluruh manusia.
- Pasal kedua puluh tiga menyatakan tentang wafa’uhud, yaitu menepati janji. Nabi Ismail as menunggu tiga hari lamanya hingga sahabatnya yang berjanji datang itu datang. Seorang raja juga membelanjakan segala hartanya di dalam perbendaharaan demi fakir miskin untuk menepati janjinya dengan Tuhan, walaupun dicegah oleh menterinya.
- Pasal kedua puluh empat mengandung pesan Bukhari yang ingin disampaikan kepada empat golongan pembacanya. Golongan pertama, raja yang mukmin dan adil, kitab ini diharapkan dapat menjadi teman yang saleh dan raja pembaca kitab ini akan memeriksa dan menghukum rakyat dengan benar. Golongan kedua, menteri dan hulubalang, kitab ini diharapkan dapat menolong mereka melengkapi pekerjaan raja. Golongan ketiga, semua rakyat yang berakal dan beriman, kitab ini diharapkan dapat mengajar mereka mengasihi rajanya. Golongan keempat, para penyurat, diharapkan bahwa mereka akan menyurat kitab ini dengan benar.

Post a Comment for "Kandungan Kitab Tajussalatin"
Post a Comment
Add your comment